Wednesday, November 2, 2016

BKN RESMI TETAPKAN SISTEM PELAYANAN KENAIKAN PANGKAT OTOMATIS

BKN RESMI TETAPKAN SISTEM PELAYANAN KENAIKAN PANGKAT OTOMATIS DAN PENSIUN OTOMATIS BERBASIS LESS-PAPER, PNS LEBIH DIMUDAHKAN, INI ALURNYA

Guna meningkatkan percepatan layanan kepegawaian utama, seperti Kenaikan Pangkat (KP) dan Pensiun, BKN akan terapkan sistem pelayanan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO) berbasis less-paper. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Iwan Hermanto menjelaskan bahwa less-paper yang diartikan dalam layanan KPO & PPO, yakni dengan mengurangi persyaratan administratif yang sebelumnya masih memerlukan banyak dokumen, kini diminimalisasi.

Sistem layanan kepegawaian KPO & PPO sudah dilaksanakan oleh BKN sejak tahun 2015 lalu dengan mengacu pada Peraturan Kepala (Perka) BKN Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberhentian Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat Reguler PNS Tingkat I Golongan Ruang IV/b ke bawah dan Perka BKN Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) yang akan diberhentikan dalam Pangkat Pembina Tingkat I Golongan Ruang IV/b ke bawah.

Layanan KPO & PPO berbasis less-paper dilakukan untuk memangkas dokumen persyaratan administratif yang harus dipenuhi ketika mengajukan usulan KP dan pensiun, sehingga proses pengusulan hingga penetapan dapat berjalan singkat tanpa melewati alur yang panjang dengan prosedur yang kompleks.

Hal ini merupakan komitmen BKN untuk terus melakukan terobosan dalam mempermudah dan mempersingkat seluruh layanan kepegawaian, serta mengoptimalkan seluruh sistem informasi kepegawaian yang cepat, tepat, dan akurat. Iwan Hermanto menegaskan bahwa perjalanan sistem ini juga tentu membutuhkan kerjasama dan komitmen seluruh pihak, terutama pihak setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam melakukan rekonsiliasi data PNS melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) yang dimiliki BKN. 

Wednesday, June 15, 2016

Cara cek status pencairan BSM/PIP 2016

Cara cek status pencairan BSM/PIP 2016

1. Buka situs Inquiry status pencairan BSM/PIP 2016

2. Masukkan nomor Virtual Account BSM/PIP (20 digit)















3. Klik inquiry dan hasilnya sebagai berikut :
















NB: lihat pada kolom status >>>1. siap dicairkan(maka dana BSM/PIP 2016 sudah bisa diambil)
                            >>>2. belum approved upload data(maka dana BSM/PIP belum bisa diambil)

Saturday, April 2, 2016

JENIS DIKLAT SETELAH UKG 2015-2016

JENIS DIKLAT SETELAH UKG 2015-2016

Selamat pagi rekan-rekan guru semua yang berada diseluruh Indonesia, Guru dan tenaga kependidikan (GTK) merupakan tenaga profesional, yang di dalam menjaga keprofesian nya paling tidak ada 3 (tiga) komponen kegiatan GTK yang harus terus-menerus dilaksanakan, yaitu:





a. Uji Kompetensi Guru (UKG)
Uji kompetensi guru dimaksudkan untuk memastikan, bahwa guru telah memiliki standar minimal kompetensi profesional dan pedagogik. [lihat publikasi online Nilai UKG 2015]
Hasil uji kompetensi guru digunakan juga sebagai penentu jenjang pelatihan yang harus diikuti oleh guru dalam rangka melaksanakan PKB.


b. Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Penilaian Kinerja Tenaga Kependidikan (PKTK)
Guru dan tenaga kependidikan dipersyaratkan mengikuti penilaian kinerja setiap tahun untuk memastikan tingkat kompetensi yang dimiliki, apakah telah sesuai dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan atau tidak.
Jika hasil penilaian kinerjanya di bawah standar, guru dan tenaga kependidikan dipersyaratkan untuk mengikuti kegiatan PKB.


c. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah kegiatan keprofesian yang wajib dilakukan secara terus-menerus oleh guru dan tenaga kependidikan agar kompetensinya terjaga dan terus ditingkatkan.


Kegiatan PKB sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, terdiri dari 3 (tiga) kegiatan yaitu:


(1) Kegiatan Pengembangan Diri;
(2) Karya Ilmiah (Karil);
(3) Karya Inovatif. Kegiatan Pengembangan diri meliputi kegiatan diklat dan kegiatan kolektif guru.


Kegiatan pengembangan diri melalui diklat dibagi dalam 4 (empat) jenjang diklat, baik yang dilakukan melalui diklat oleh lembaga pelatihan tertentu maupun melalui kegiatan kolektif guru.


Keempat jenjang diklat dimaksud adalah
(1) Diklat Jenjang Dasar;
(2) Diklat Jenjang Lanjut;
(3) Diklat Jenjang Menengah, dan
(4) Diklat Jenjang Tinggi.


Diklat jenjang dasar terdiri atas 5 (lima) grade, yaitu grade 1 s.d 5, diklat jenjang lanjut terdiri atas 2 (dua) grade, yaitu grade 6 dan 7, diklat menengah terdiri atas 2 (dua) grade, yaitu grade 8 dan 9, dan diklat jenjang tinggi adalah grade 10, seperti ditunjukkan pada tabel berikut:




sumber : www.ukg2016.com

Sunday, March 6, 2016

Cara cek SK penyesuaian Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS (GBPNS)

A. Pengertian Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS
Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pemberian Kesetaraan bagi GBPNS adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.

B. Tujuan Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil
Pemberian Kesetaraan bagi GBPNS bertujuan:

1. Menetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS sesuai dengan peraturan perundangundangan.

2. Menjadi acuan/rujukan bagi guru, pengelola pendidikan, penyelenggara pendidikan, tim penilai, dan pihak lain yang berkepentingan dalam pelaksanaan pengusulan dan pemrosesan penetapan angka kredit GBPNS

3. Menjadi acuan/rujukan bagi GBPNS untuk memenuhi kewajiban dan haknya terkait dengan pemberian tunjangan profesi


C. Persyaratan Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil

GBPNS yang dapat ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat adalah:
1. Guru berstatus bukan pegawai negeri sipil yang diangkat satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah setelah mendapat persetujuan pengangkatan dari Pemerintah atau pemerintah daerah atau Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah;

2. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi, bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B;

3. Bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;

4. Bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;

5. Usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan;

6. Memiliki Nomor Unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;

7. Melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus;

8. Memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan

9. Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satminkalnya terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru Tetap.


D. Berkas usul pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS adalah sebagai berikut:
1. Salinan atau fotokopi Surat Keputusan Pembagian Tugas Mengajar/Pembimbingan sebagai guru sebelum diangkat menjadi guru tetap paling sedikit 4 (empat) semester secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah.

2. Salinan atau foto kopi Sertifikat Program Induksi yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang diangkat sebagai guru tetap setelah berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula;

3. Salinan atau fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh gubernur/bupati/walikota atau pejabat lain yang ditunjuk/diberi kewenangan oleh gubernur/bupati/walikota; atau bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh ketua yayasan; atau bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri/pejabat yang membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah;

4. Salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah mengenai Pembagian Tugas Mengajar selama 4 (empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap, baik yang diperoleh dari satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari luar satminkalnya serta diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;

5. Salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah mengenai jadwal pembelajaran selama 4 (empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap, baik yang diperoleh dari satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari luar satminkalnya serta diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota;

6. Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah satminkalnya dengan mencantumkan NUPTK atau NRG bagi yang sudah memiliki;


7. Salinan atau fotokopi ijazah yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh pejabat yang berwenang dari perguruan tinggi penerbit ijazah;

8. Salinan atau fotokopi Surat Keputusan Hasil Akreditasi program studi, apabila dalam ijazah tidak tercantum Surat Keputusan Hasil Akreditasi program studi;

9. Salinan atau fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh pejabat yang berwenang dari LPTK penerbit sertifikat;

10. Hasil cetak lembar transkrip data (LTD)/info PTK berdasarkan Dapodikdas semester terakhir pada saat mengusulkan, khusus bagi GBPNS SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB;

11. Salinan atau fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan dalam Tugas Tambahan yang ditandatangani oleh ketua yayasan dan dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/wakil kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala laboratorium /kepala bengkel/kepala program keahlian/kepala unit produksi;

12. Salinan atau fotokopi Sertifikat Kepala Sekolah/Kepala Perpustakaan/ Kepala Laboratorium yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala laboratorium;


Bagi Anda yang penasaran ingin mengetahui SK Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS. Silahkan coba link di bawah ini ( KLIK DISINI )


Wednesday, March 2, 2016


KUMPULAN TRIK JENIUS PERKALIAN SUPER CEPAT TAHUN 2016 ( RAHASIA MATEMATIKA )


Berikut beberapa tips dan trik seputar matematika yang berhasil dikumpulkan dari beberapa sumber. Silakan simak baik-baik uraian berikut semoga bermanfaat.....
Trik Hitung Perkalian

Trik Perkalian 11

Mungkin perkalian 1 x 11 sampai 9 x 11 sudah kalian hafal.

Karena itu sangat gampang, contoh:

1 x 11 = 11

8 x 11 = 88

9 x 11 = 99

Memang itu gampang, tetapi bagaimana kalau perkalian 10 x 11 sampai 20 x 11?

Caranya:

12 x 11

Tulis angka yang akan dikalikan 11 tapi kosongkan tengahnya!

1_2 (Perhatikan. Di antara 1 dan 2 ada ruang kosong)

Maksud "_" adalah ruang kosong antara
1 dan 2. Jadi bila menulis di buku, gantilah "_" dengan spasi / tempat kosong

Lalu coba jumlahkan kedua angka itu ( 1 + 2).

Hasilnya pasti 3 kan?

Lalu taruh angka 3 di antara kedua angka itu. Lalu itu akan menjadi seperti ini:

Sebelum = 1_2

Sesudah = 132

Tapi apabila perkalian 19 x 11 bagaimana caranya?

Caranya:

Isikan tempat kosong di antara 1 dan 9 (1_9).

Lalu hitung 1 + 9.

Hasilnya pasti 10 kan? Tapi jangan menjawab hasil dari 19 x 11 = 1109!

Tapi caranya begini:

Tulis dahulu di kertas orak-orek angka 10. Lalu masukan angka akhirnya (0) jadinya seperti ini: 109.

Tapi bagaimana dengan angka 1 nya? Caranya tambahkan angka akhir dari 19 (1 nya) dengan angka 1 nya (sisanya).

1 + 1 tentu hasilnya 2 kan? Nah, sekarang kita ganti angka terakhir dari 109 menjadi 2 dan hasilnya menjadi seperti ini:

209. Coba hitung dengan cara menyusun. Hasilnya pasti 209. Gampangkan!
BACA JUGA : PANDUAN TERBARU CARA MEMBUAT KARYA TULIS ILMIAH TERLENGKAP TERBARU 2016

Trik Perkalian 11 (Klik di text Trik Perkalian 11 untuk memdownload Trik Perkalian 11 dalam Word Document)

Trik Perkalian 25

Perkalian 25 memang sangat susah

Tapi kalau memakai trik ini, pasti lebih gampang!

Triknya:

: 4 x 100

Apabila sisanya 0, angka 00nya tetap menjadi 00

Apabila sisanya 1, angka 00nya menjadi 25

Apabila sisanya 2, angka 00nya menjadi 50

Apabila sisanya 3, angka 00nya menjadi 75

Contoh:

25 x 12 = …….

Caranya:

12:4×100 =

3×100 = 300

Karena sisa dari 12 dibagi 4 tidak ada (0), maka 00 tetap menjadi 00

Jadi hasilnya 300!

Coba hitung dengan menyusun, pasti benar

Contoh 2:

25 x 11 =….

Caranya:

11:4×100 =

2 (sisanya 3)x100 = 200

Karena 11 dibagi 4 mempunyai sisa 3, maka angka 00 dari bilangan 200 menjadi 75

Jadi hasilnya 275!

Coba hitung dengan menyusun, pasti benar!!!!

Trik lainnya

Tentu kita dapat menghitungnya dengan cara seperti biasa. Kita juga dapat menyelesaikannya dengan kalkulator. Tetapi apa kreatifnya? Apa asyiknya? Ini lah cara asyiknya!

542 = 2916

29 kita peroleh dari 25 + 4

16 kita peroleh dari 42

562 = 3136

31 kita peroleh dari 25 + 6

36 kita peroleh dari 62

572 = 3249

32 kita peroleh dari 25 + 7

49 kita peroleh dari 72


Cara hitung cepat dengan angka 9

Karena setiap bilangan sembarang jika dikalikan 9 maka jumlah hasilnya = 9
maka :


1 x 9 = 9
2 x 9 = 18, jumlah 1 + 8 = 9
3 x 9 = 27, jumlah 2 + 7 = 9
4 x 9 = 36, jumlah 3 + 6 = 9
dan seterusnya………………….


Cara hitung cepat dengan angka 9 :
Contoh : 22 x 9 = 198,
( cara cepatnya 2 x 9 = 18, lalu selipkan angka 9 ditengah ), jadi jumlahnya adalah 198

simak cara cepatnya berikut ini :
33 x 9 = 297 ( cara cepat 3 x 9 = 27, selipkan 9 ditengah

)
44 x 9 = 396
55 x 9 = 495
66 x 9 = 594
77 x 9 = 693
88 x 9 = 792
99 x 9 = 891
lalu bagaimana jika dengan 3 angka kembar, selipkan saja angka 99 ditengahnya.
Contoh :

222 x 9 = 1998 (cara cepat 2 x 9= 18, selipkan 99 ditengah )
333 x 9 = 2997
444 x 9 = 3996
555 x 9 = 4995
BACA JUGA : ALHAMDULILLAH , INI TRIK JITU TERBARU PEMBAGIAN BILANGAN

Rumus perkalian ratusan

Bagaimana seorang anak kecil dapat menghitung 306 x 303 luar kepala?

Caranya mudah!
Bagi anak SMP sudah mengenal bahwa
(x+2)(x+3)=
x.x + (2x+3x) + 2.3 =

Mirip dengan itu caranya:
306 x 303 =
9 (dari 3×3)
27 (dari 6×3 + 3×3)
18 (dari 6×3)
Kita peroleh jawaban 92718.

Contoh lain
207 x 304 = …
6 (dari 2×3)
29 (dari 7×3 + 2×4)
28 (dari 7×4)
Kita peroleh 62928.

Trik MATEMATIKA

Yang membuat banyak orang tidak menyukai MATEMATIKA adalah karena menganggap matematika itu SUSAH…! Jika Anda mau mengubah mind set Anda tersebut, saya yakin kecepatan menghitung Anda akan jauh lebih cepat dari kalkulator, bahkan dibanding komputer tercepat sekalipun.. (Opini saya tentang ^_^ Kalkulator mungkin tidak dipakai lagi mungkin akan menambah keyakinan Anda)

Saya bagikan sedikit tips buat rekan-rekan semua.

Berapakah 18% dari 50?…

Kebanyakan dari kita akan BINGUNG????

Tapi jika ditanya berapakah 50% dari 18??

Saya yakin.. (banyak orang) tahu jawabannya.
Ya… ini sama dengan 18 / 2 = 9. Coz 50% itu = 1/2 (setengah)

Ini adalah pelajaran yang jarang atau mungkin tidak pernah diajarkan di bangku sekolah…!

Bahwa 18% dari 50 = 9. Karena itu sama artinya dengan 50% dari 18.
Sama artinya jika kita belajar 2 * 3 = 3 * 2

Begitu pula dengan persentase, 14% dari 25 = 25% dari 14 (Berapa coba???)

_____________________________________________________________

Satu lagi deh bonus trik Matematikanya.

Berapa 96 x 94 ?

Tenang… jangan bingung dulu, dan gak perlu pake kalkulator

Kalo 100 x 100 tahu kan berapa?? Sekarang kita permudah langkahnya :

# Pertama
Ambil angka pertama –> 96
Nilai 96 untuk sampe ke 100, kurang berapa? (atau 100-96=4 kan!!)
Inget-inget angka 4-nya yach.

# Kedua
Sekarang pindah ke angka ke 2 –> 94
Nilai 94 untuk sampe ke 100, kurang berapa? (atau 100-94=6 kan!!)
Ah.. kebangetan kalo gak tahu mah!!!
Inget juga nih angka 6

# Ketiga
Berapa 94 - 4
Atau 96-6 (hasil yang tadi diatas lhoo..!)
90 kan???

# Terakhir
Masih ingatkan hasil dari langkah pertama dan kedua. Angka 4 dan 6 gitu lho…!
Kalikan angka tersebut (6 x 4)
Jangan bilang gak tahu yach!!! 24

Finish…! Kita sudah dapat jawabannya : 9024
Coba cek pake kalkulator 96 x 94 = 9024. Bener gak??

Hebat…! Kita sudah bisa ngitung angka sampe ribuan, TANPA PAKE KALKULATOR. Kalo Anda tahu polanya, Anda bisa menghitung sampai milyaran (bisa lebih) angka dengan mudah.

96 -> 4 (100 - 96)
X
94 -> 6 (100 - 94)
———————
96 - 6 | 4 x 6
94 - 4
———————
90 24

Teori bikin pusing yach…? PRAKTEKin aja. Kembangkan kemampuan matematis Anda.
Semua operasi matematika bisa kita permudah, asal :

# Pertama — Ubah Mind Set Anda. Matematika itu GAMPANG

# Kedua — Jadikan angka yang termudah sebagai acuan untuk menghitung

# Ketiga — Kadang-kadang kita tidak perlu menghitung secara spesifik. Jadi bulatkan saja nilainya keatas. Seperti kita belanja di toko, genapkan saja jadi 500-an atau 1.000-an

# Info saja, proses di komputer itu sebagian besar hanya proses penjumlahan saja
- Perkalian = penjumlahan yang berulang
- Pengurangan = Penjumlahan yang bertanda (Operand-nya di balik)
- Pembagian = penjumlahan berulang yang bertanda.
Sumber : ( http://www.60menit.com/ )
demikian berita yang dapat kami sampaikan semoga ada manfaatnya dan silahkan di bagikan ke yang lainnya..

Friday, February 26, 2016

Cara mencetak surat Pakta Integritas pada web server dapodikdas

Berikut langkah-langkah mencetak surat pernyataan pakta integritas pada web server dapodikdas.
Login menggunakan username, password, dan kode registrasi dapodikdas sekolah anda melalui alamat berikut:
http://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/ , pada halaman profil satuan pendidikan, klik tombol "pakta Integritas" seperti penampakkan pada gambar dibawah ini :
Langkah berikutnya, browser anda akan diarahkan ke halaman pakta integritas, untuk mencetaknya, klik kanan mouse laptop anda, lalu pilih "cetak", selanjutnya surat tersebut ditandatangani oleh operator sekolah kemudian baru diserahkan kepada kepala sekolah selaku penanggung jawab.

Itulah cara saya mencetak pakta integritas dapodikdas .semoga bermanfaat.

Thursday, February 25, 2016

Tunjangan Profesi Guru Triwulan I Tahun 2016 Cair Bulan April


Kemendikbud akan mencairkan berbagai tunjangan guru untuk Triwulan I/2016 kepada 247.011 guru pada April.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mencairkan berbagai tunjangan guru pendidikan dasar untuk Triwulan I tahun 2016 pada bulan April mendatang. Total anggaran untuk tunjangan guru triwulan I mencapai Rp 3,81 triliun rupiah untuk 247.011 guru.

Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Poppy Puspitawati menjelaskan, tunjangan yang disalurkan meliputi Tunjangan Profesi dengan sasaran sebanyak 84.812 orang dengan dana RP 1.962.775.291.000.

Selanjutnya, Tunjangan Khusus sebesar Rp 1.445.550.000.000 dengan sasaran 52.375 orang. Berikutnya Tunjangan Pendidikan Khusus sasaran 1.000 orang dengan dana 18 miliar rupiah, Tunjangan Insentif sasaran 49.499 orang dengan dana Rp 178.196.400.000, dan Bantuan Kualifikasi Akademik S1 sasaran 59.325 orang dengan dana Rp 207.637.500.000.

Surat edaran Verval GTK

Penunjukan Penanggung jawab Pengelola Verval Data GTK dan NUPTK

Sunday, February 21, 2016

Rekruitmen 71.000 CPNS di tahun 2016, Menpan : Diutamakan Tenaga Medis & Guru

Rekruitmen 71.000 CPNS di tahun 2016, Menpan : Diutamakan Tenaga Medis & Guru

Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan pemerintah memprioritaskan perekrutan tenaga kesehatan dan pendidikan tahun ini.

Alokasi anggaran yang tersedia, ia menjelaskan, memungkinkan pemerintah merekrut 71.000 pegawai sepanjang 2016 namun kuota itu tidak akan digunakan sepenuhnya lantaran ada moratorium pengangkatan pegawai negeri sipil. 

"Kita mengutamakan rekrutmen pegawai untuk memenuhi program prioritas pembangunan nasional seperti di bidang pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan serta yang dapat mendukung infrastruktur, kemaritiman dan ketahanan pangan," kata Yuddy di Jakarta, Selasa (16 Februari 2016).

Dia mengatakan perekrutan pegawai negeri akan diprioritaskan untuk tenaga dokter, bidan, guru di daerah terluar Indonesia. 

Selain itu, menurut dia, pemerintah juga berencana merekrut pegawai dari sekolah kedinasan dan aparat penegak hukum.

"Tapi untuk aparat penagak hukum diperkirakan hanya 10 persen saja dari total rekutmen tahun ini," kata dia. 

Di sisi lain, saat ini pemerintah juga tengah menghitung ulang jumlah dan menilai kualitas pegawai negeri sipil untuk melakukan rasionalisasi jumlah pegawai negeri.

Pemerintah berencana mengurangi jumlah pegawai negeri yang dinilai berkualitas rendah untuk meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran untuk pegawai negeri.


Kemendagri akan menyelenggarakan Uji Kompetensi PNS

Kemendagri Segera Adakan Uji Kompetensi PNS

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menyelenggarakan uji kompetensi kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal tersebut dilakukan untuk melihat apakah kompetensi para aparatur ini sesuai dengan bidang pekerjaannya tersebut.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BP SDM) Kemendagri, Teguh Setyadi mengatakan, saat ini tengah menyusun pedoman dan instrumen untuk uji kompetensi ini. Hasilnya nanti untuk melihat kesesuaian kemampuan mereka dengan pekerjaannya.

“Jadi bisa kita lihat, apakah PNS di Kemendagri ini sesuai dengan persyaratan dan kompetensinya atau tidak,” kata Teguh usai dilantik sebagai Kepala BP SDM yang baru di Jakarta, Jumat (19/2).

Dia menambahkan, pihaknya akan berkordinasi dengan Biro Kepegawaian dan Biro Organisasi Kemendagri usai melihat hasil uji komptensi ini. Mereka akan berkomunikasi guna melihat struktur PNS dan menata kelembagaan di instansi tersebut ke depannya.

Pemangkasan PNS

Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (DPN) Korpri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan perlu instrumen dan tolak ukur yang jelas kalau ingin melakukan pemangkasan PNS. Apakah ini karena kinerja buruk para pegawai atau hal lain yang harus dipertimbangkan.

“Problemnya harus ditemukan dulu, problem tidak efektifnya manajemen kepegawaian disebabkan oleh apa? apakah kebanyakan pegawai? apakah alokasi dan distribusi yang tak merata? atau kualitas pegawai yang tak seperti yang diharapkan,” ujar Zudan.

Friday, February 19, 2016

Cara mudah melakukan Cek Akreditasi Sekolah

Cara Cek Akreditasi Sekolah :

1. Silahkan masuk ke alamat: BAN-S/M disini
Kemudian akan muncul halaman BAN-S/M seperti gambar di bawah ini :



2. Pilih menu di sebelah kanan HASIL AKREDITASI BERDASARKAN JENJANG, klik lalu pilih data SD/MI sudah akreditasi, atau pilih sesuai kriteria yang di inginkan lihat gambar berikut :
3. Setelah klik menu data SD/MI maka akan muncul tampilah halaman baru seperti gambar dibawah ini :

4. Silahkan pilih Provinsi pada form Provinsi, pilih juga Kab/kota pada form Kab/kota Status sekolah jika diperlukan untuk mempercepat pencarian, pada peringkat lebih baik dikosongkan saja.Setelah semua di isi silahkan klik tampilkan, maka hasilnya akan tampak seperti dibawah ini :

5. Yang terakhir silahkan cari nama sekolah anda. Selamat mencoba...

Monday, February 8, 2016

Kriteria Syarat Guru Honorer / Non PNS Penerima Insentif Tahun 2016

Kriteria Syarat Guru Honorer / Non PNS Penerima Insentif Tahun 2016
 
Sesuai PP 74 tahun 2005 bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) sudah berakhir 10 Tahun sejak diundangkan.
Sebagai pengantinya tahun ini akan diberikan Insentif guru bukan PNS baik mengajar di sekolah negeri atau swasta. Diberikan bagi yang belum sertifikasi (bedakan sudah sertifikasi tetapi tidak dapat jam tidak boleh terima insentif ini).
Salah satu syarat utama adalah beban mengajar minimal 24 jam. Pemberian didasarkan beban mengajar dan kelebihannya sehingga setiap orang bisa terima berbeda jumlahnya. Selain itu, guru non PNS tersebut telah memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
Berikut syarat / kriteria penerima insentif guru non PNS tahun 2016 yang admin share dari Fb Bpk. Ibnu Aditya Karana, selengkapnya sebagai berikut :
1. Guru tetap non PNS yang diselenggarakan pemerintah / pemda dan atau masyarakat dan belum memiliki sertifikat pendidik
2. Berpendidikan minimal S1 / DIV kecuali di daerah khusus.
3. Bagi guru bantu minimal berpendidikan D2 dan memiliki NIGB
4. Terdata dalam dapodik baik itu dapodik PAUD DIKMAS, Dapodikdas, maupun Dapodikmen
5. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
6. Beban kerja minimal 24 jam pelajaran
7. Diutamakan guru yang mengajar sesuai dengan kualifikasi akademik dibuktikan dengan surat keterangan Kepsek dan diverifikasi Disdik Kab/kota.
8. Diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja pengabdian minimal 10 tahun



Demikian Kriteria / Syarat Guru Non PNS sebagai penerima tunjangan insentif dari pusat di tahun 2016 ini. Semoga bermanfaat. Sumber( http://www.edukasippkn.com/ )





home